https://biak.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

KPK Isyaratkan Mantan Menteri Agama Terima Aliran Dana Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Kamis, 11 September 2025 - 10:02
KPK Isyaratkan Mantan Menteri Agama Terima Aliran Dana Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas setelah memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, di Gedung Mer

TIMES BIAK, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi sinyal bahwa pucuk pimpinan Kementerian Agama, yakni Menteri Agama, menjadi pihak yang diduga menerima aliran dana dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.

“Pucuk ini kalau di direktorat, ya ujungnya direktur. Kalau di kedeputian, ujungnya deputi. Kalau di kementerian, ujungnya ya menteri,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (10/9/2025).

Meski begitu, Asep tidak secara lugas menyebut nama Menteri Agama yang dimaksud sesuai periode perkara. Ia hanya menegaskan kembali pernyataannya soal struktur pimpinan.

Sebelumnya, Asep menjelaskan bahwa agen perjalanan haji diduga melakukan jual beli kuota haji khusus secara tidak langsung dengan pejabat di Kemenag. “Secara berjenjang, melalui orangnya, ada yang melalui kerabat si oknum pejabat, ada yang melalui staf ahli, dan lainnya,” kata Asep, Selasa (9/9/2025).

KPK resmi mengumumkan penyidikan perkara ini pada 9 Agustus 2025, setelah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dua hari sebelumnya. Lembaga antirasuah juga tengah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian negara.

Pada 11 Agustus 2025, KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. Selain itu, KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menag Yaqut.

Di sisi lain, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menemukan kejanggalan dalam pembagian kuota tambahan haji tahun 2024. Dari total 20.000 kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi, Kemenag membagi rata 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Padahal, Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur kuota haji khusus hanya 8 persen, sementara 92 persen sisanya untuk haji reguler.(*)

Pewarta : Antara
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Biak just now

Welcome to TIMES Biak

TIMES Biak is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.