https://biak.times.co.id/
Berita

BPOM RI Menindak 23 Kosmetik Berbahaya, Ini Daftar Lengkapnya

Senin, 03 November 2025 - 19:54
BPOM RI Menindak 23 Kosmetik Berbahaya, Ini Daftar Lengkapnya ILUSTRASI: Penggunaan kosmetik yang aman menjadi bagian dari komitmen BPOM RI untuk masyarakat (FOTO: SafeCosmetics)

TIMES BIAK, JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM RI) mengungkap dan menindak 23 produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang.

Pengungkapan itu dilakukan melalui intensifikasi pengawasan selama Juli-September 2025. Hal ini dilakukan sebagai komitmen BPOM RI untuk melindungi publik dari ancaman bahan berbahaya.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar di Jakarta, Senin, mengatakan bahwa dari hasil sampling dan pengujian, seluruh temuan tersebut positif mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang yang berpotensi menimbulkan risiko kesehatan bagi konsumen. 

Bahan berbahaya yang ditemukan, yaitu merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, pewarna merah K3 dan K10, serta pewarna acid orange 7.

Daftar 23 Kosmetik Berbahaya

Adapun daftar produk-produk tersebut adalah:

  1. AL-LATIF Henna Nail Polish Radiant Red
  2. AL-LATIF Henna Nail Polish Ravishing Red
  3. DINDA SKINCARE Lotion Booster Brightening
  4. DUBAI RIA Body Lotion
  5. ELBYCI Night Cream Platinum
  6. F&A SKIN GLOW Day Cream Exclusive
  7. HK HADIJAH KARIMA GLOW All In One Whitening Cream
  8. MEGLOW SKINCARE Cream Flek
  9. PINKFLASH 3 Pan Eyeshadow PF-E23 BR02
  10. PINKFLASH 3 Pan Eyeshadow PF-E23 BR04
  11. R&D GLOW Premium Day Cream
  12. R&D GLOW Premium Face Toner
  13. R&D GLOW Premium Night Cream
  14. SALSA Matte Lipsticks Scarlet 09
  15. SALSA Rhapsody Amber Pro Palette
  16. SALSA Rhapsody Classic Pro Palette
  17. SN Glowing Brightening Night Cream
  18. SW GLOW’S Day Cream
  19. SW GLOW’S Night Cream
  20. TINA BEAUTY Night Lotion Premium
  21. WBS COSMETICS Glasskin Face Serum
  22. WBS COSMETICS Night Cream Series Glow
  23. WSC Premium Booster Glowing Cream

Risiko Kesehatan yang Mengancam

Dia mencontohkan efek yang ditimbulkan mulai dari risiko kesehatan ringan hingga berat. Merkuri dapat mengakibatkan terjadinya perubahan warna kulit berupa bintik-bintik hitam (ochronosis), reaksi alergi, iritasi kulit, sakit kepala, diare, muntah-muntah, bahkan kerusakan ginjal.

"Asam retinoat dapat mengakibatkan kulit kering, rasa terbakar, dan perubahan bentuk atau fungsi organ janin bagi wanita hamil," katanya.

Kemudian, bahaya hidrokuinon pada kosmetik, yaitu dapat mengakibatkan hiperpigmentasi, ochronosis, serta perubahan warna kornea dan kuku.

Timbal pada kosmetik dapat merusak fungsi organ dan sistem tubuh. Sementara bahan pewarna yang dilarang (merah K3, K10, dan acid orange 7) dapat menyebabkan kanker, kerusakan hati, dan kerusakan sistem saraf serta otak.

Tindakan dan Imbauan BPOM RI

Adapun sebagian besar temuan ini masih didominasi kosmetik yang diproduksi berdasarkan kontrak produksi, yaitu sebanyak 15 produk. Sementara itu, dua produk merupakan produk kosmetik lokal, lima produk merupakan kosmetik impor dan satu produk merupakan kosmetik tanpa izin edar.

“BPOM telah menindak tegas temuan kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang ini. BPOM telah mencabut izin edar produk serta melakukan penghentian sementara kegiatan, yang meliputi penghentian kegiatan produksi, peredaran, dan importasi,” kata Taruna.

Pihaknya telah memerintahkan pelaku usaha untuk melakukan penarikan dan pemusnahan produk yang menjadi temuan. “Selain itu, BPOM melalui 76 unit pelaksana teknis (UPT) di seluruh Indonesia telah melakukan penertiban ke fasilitas produksi dan peredaran kosmetik, termasuk retail,” katanya.

Tidak hanya itu, BPOM juga melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap kegiatan produksi dan peredaran kosmetik mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang, khususnya kosmetik yang diproduksi oleh pihak tidak berhak atau tidak memiliki kewenangan.

Jika ditemukan adanya indikasi pidana, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM akan menindaklanjuti melalui proses pro-justitia.

BPOM mengimbau seluruh pelaku usaha untuk menjalankan bisnis sesuai regulasi yang berlaku. Dia juga meminta publik untuk lebih cermat dan kritis dalam memilih produk kosmetik. "Jangan tergoda oleh janji instan atau iklan/promosi yang mengorbankan kesehatan jangka panjang," katanya. (*)

Pewarta : Antara
Editor : Ronny Wicaksono
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Biak just now

Welcome to TIMES Biak

TIMES Biak is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.