TIMES BIAK, JAKARTA – Komika Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) dan Aliansi Muda Muhammadiyah terkait materi dalam pertunjukan komedi bertajuk Mens Rea. Laporan itu dilayangkan ke Polda Metro Jaya dengan dugaan pencemaran nama baik.
Pimpinan Pusat Muhammadiyah melalui Majelis Pembinaan Kader dan Sumber Daya Insani (MPKSDI) buka suara soal adanya pencatutan nama organisasi yang didirikan Kiai Ahmad Dahlan tersebut.
"Tindakan dan pernyataan yang mengatasnamakan Aliansi Muda Muhammadiyah bukan merupakan sikap resmi, maupun mandat dari Persyarikatan Muhammadiyah," kata Ketua MPKSDI PP Muhammadiyah, Bachtiar Dwi Kurniawan, dalam keterangan tertulis diterima TIMES Indonesia, Jumat (9/1/2026).
Ia menyampaikan, Muhammadiyah sebagai organisasi Islam yang berlandaskan dakwah amar makruf nahi munkar senantiasa menjunjung tinggi prinsip keadaban publik, hukum yang berkeadilan, serta penyelesaian persoalan secara arif dan bijaksana.
Ia menegaskan, setiap langkah dan sikap resmi Muhammadiyah hanya dapat disampaikan oleh pimpinan yang memiliki kewenangan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah.
Menurutnya, pengatasnamaan Muhammadiyah oleh kelompok atau individu tertentu dalam konteks tindakan hukum maupun pernyataan publik tidak serta-merta mencerminkan pandangan dan sikap Persyarikatan Muhammadiyah.
Tentu, lanjut dia, Muhammadiyah menghormati hak setiap warga negara untuk menempuh jalur hukum, namun hal tersebut merupakan tanggung jawab pribadi atau kelompok, bukan institusi Muhammadiyah.
"Muhammadiyah mengajak seluruh pihak, khususnya generasi muda, untuk tetap menjaga etika bermedia, kedewasaan dalam menyikapi perbedaan pendapat, serta menghindari tindakan yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat," jelasnya.
"Spirit Muhammadiyah adalah membangun umat dan bangsa dengan cara-cara yang konstruktif, dialogis, dan mencerahkan," ujarnya. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Muhammadiyah Tegaskan Tak Pernah Beri Mandat untuk Laporkan Pandji
| Pewarta | : Moh Ramli |
| Editor | : Ferry Agusta Satrio |