TIMES BIAK, PACITAN – Unit Reskrim Polres Pacitan meringkus seorang pemuda asal Ngawi berinisial DSY (25). Ia diduga kuat nyolong sepeda motor di depan bengkel di Kelurahan Ploso, Pacitan, Selasa (30/9/2025) malam.
Kapolres Pacitan AKBP AKBP Ayub Diponegoro Azhar membenarkan penangkapan tersebut. Polisi menyebut aksi pelaku terungkap setelah adanya laporan warga berinisial EDP (32), korban kehilangan motor Yamaha NMax AE 4055 YH warna hitam.
“Pelaku mengambil motor dengan memanfaatkan kunci yang masih menancap. Atas perbuatannya, tersangka kami jerat Pasal 362 jo. Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” tegas kapolres, Kamis (2/10/2025).
Kronologi Pencurian
Kejadian bermula saat korban hendak mengambil motornya di bengkel milik AS (32). Namun, motor sudah tidak ada di tempat. Berdasarkan keterangan saksi, kendaraan itu telah diambil seseorang.
Hasil penyelidikan mengarah pada DSY yang sebelumnya datang ke lokasi mengendarai Honda PCX AE 3735 ZJ. Pelaku meninggalkan motor PCX tersebut dan kabur membawa motor korban.
“Barang bukti berupa NMax, PCX, STNK, BPKB, dan satu unit Honda Beat berhasil diamankan,” terang kapolres.
Aksinya itu sempat terekam di CCTV dan telah beredar di media sosial.
Bukan Kali Pertama
Polisi mengungkap, tersangka ternyata bukan sekali melakukan aksi serupa. Pada 30 Agustus lalu, ia juga terlibat pencurian motor lain di wilayah Pacitan.
Diketahui, pelaku saat nyolong menggunakan sepeda motor rental. Selama ini ia numpang di sebuah kos-kosan yang disewa kekasihnya.
Atas catatan tersebut, aparat menegaskan akan mempercepat proses hukum. “Kami ingatkan masyarakat agar tidak lengah meninggalkan motor dengan kunci menancap. Setiap kasus pencurian akan kami tindak tegas,” ujar kapolres.
Kini, DSY ditahan di Mapolres Pacitan. Proses hukum menanti, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Nyolong Motor di Pacitan, Pemuda Ngawi Terancam 7 Tahun Penjara
Pewarta | : Yusuf Arifai |
Editor | : Ronny Wicaksono |