Hukum dan Kriminal

Sambangi Polres Sumba Timur, Kuasa Hukum Pertanyakan Kasus Pencemaran Nama Baik GBY

Selasa, 30 Maret 2021 - 16:46
Sambangi Polres Sumba Timur, Kuasa Hukum Pertanyakan Kasus Pencemaran Nama Baik GBY Kuasa Hukum Gidion Mbilijora didampingi Aktifis Aliansi Peduli Masyarakat Sumba saat sambangi Kapolres Sumba Timur AKBP Handrio Wicaksono,S.I.K. (FOTO: Habibudin/ TIMES Indonesia)

TIMES BIAK, WAINGAPU – Kuasa hukum kembali menyambangi Polres Sumba Timur untuk mempertanyakan kasus pencemaran nama baik Gidion Mbilijora (GBY) mantan Bupati Kabupaten Sumba Timur NTT.

Pencemaran nama baik Gidion Mbiljora (GBY) diduga dilakukan oleh Ali Oemar Fadaq (AOF) selaku Ketua DPRD Kabupaten Sumba Timur saat melakukan orasi politiknya di Desa Kaliuda, Kecamatan Pahunga Lodu, Kabupaten Sumba Timur pada Bulan Juni 2020 lalu.

Kuasa Hukum GBY Matius Remidjawa, SH saat dikonfirmasi Selasa (30/3/2021) menjelaskan, pihaknya menyambangi Polres Sumba Timur dalam rangka silaturahmi dengan Kapolres Sumba Timur sekaligus mempertanyakan laporan pengaduan kasus pencemaran nama baik kliennya GBY yang dilakukan oleh Ali Oemar Fadaq (Ketua DPRD Sumba Timur).

“Laporan pengaduan pencemaran nama baik klien kami GBY, penyidik sudah terima dan melakukan tugas pemeriksaan tinggal pelimpahan ke Kejaksaan yang nantinya diperiksa kembali apakah sudah lengkap atau belum kita tunggu hasilnya,” katanya.

Menurut Matius Remidjawa, kasus tersebut sudah diproses dan saksi-saksi sudah diperiksa hingga nanti dilimpahkan ke Kejaksaan untuk diteliti kembali sehingga pengaduan yang dilaporkan berjalan dengan baik sesuai harapan pihak korban.

“Kita berharap proses pengaduan ini berjalan sesuai harapan karena pihak korban merasa dihina, difitnah dan sudah jelas permasalahan ini jangan dianggap rekayasa tapi berdasarkan bukti jelas ada buktinya,” ucap Matius Remidjawa.

Kapolres Sumba Timur AKBP Handrio Wicaksono, S.I.K menyampaikan, bahwa benar dari pihak pelapor Gidion Mbilijora didampingi tim kuasa hukum bersama aktivis Aliansi Peduli Masyarakat Sumba mendatangi Mapolres Sumba Timur dalam rangka silaturahmi sekaligus menanyakan kelanjutan perkara yang dilaporkan.

“Jadi saya sudah sampaikan kepada pihak pak Gidion sebagai terlapor bahwa semua berkas kami sudah lengkapi dan siap dikirim dan direncanakan dalam akhir bulan Maret ini kita sudah serahkan ke Kejaksaan,” kata AKBP Handrio.

Ia menambahkan, dalam perkara ini, di sisi lain pihaknya dikejar deadline terkait SPDP yang akan dikirimkan ke Kejaksaan karena Kejaksaan memberi batasan waktu karena apabila dalam sekian waktu tidak diserahkan ke penyidik Kejaksaan maka otomatis SPDP nya dikembalikan.

“Nah, ini yang menjadi kendala bagi kami karena nanti terkesan tidak profesional, maka dari itu kita putuskan dalam waktu dekat ini berkas perkara akan segera dikirim ke Kejaksaan,” terang orang nomor satu di Polres Sumba Timur ini. (*)

Pewarta : Moh Habibudin
Editor : Faizal R Arief
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Biak just now

Welcome to TIMES Biak

TIMES Biak is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.