TIMES BIAK, JAKARTA – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, memperbolehkan penggunaan GeNose test untuk penumpang kereta api jarak jauh. Aturan ini tercantum dalam SE No 5 Tahun 2021, dalam aturan itu, selain RT-PCR dan rapid test antigen, penumpang kereta api juga bisa menunjukkan hasil dari GeNose test untuk test Covid-19.
"Khusus untuk perjalanan dengan menggunakan kereta api di luar kawasan satu aglomerasi, selain menggunakan RT-PCR dan rapid test antigen atau GeNose test," bunyi protokol nomor 3 huruf c angka IV SE Nomor 5 Tahun 2021 Satgas Covid-19, yang dikutip TIMES Indonesia, Selasa (26/1/2021).
Hasil tes COVID-19 itu harus berdasarkan sampel yang diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. Hasil tes juga wajib menunjukkan negatif. Aturan ini tertuang dalam protokol nomor 3 huruf c angka III.
Bila hasil rapid test antigen atau RT-PCR negatif namun menunjukkan gejala, calon penumpang tidak boleh melanjutkan perjalanan. Calon penumpang harus melakukan tes RT-PCR dan melakukan isolasi mandiri.
Surat edaran dari Satgas Covid-19 ini berlaku mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021.(*)
Pewarta | : Rochmat Shobirin |
Editor | : Imadudin Muhammad |